Purwakarta Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Kota

Purwakarta Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Kota

person access_time2020-10-12 16:09:51 tagBerita Harian

Jumat (9/10/2020) ditemui di Gedung Negara Pemkab Purwakarta, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Iyus Permana menyampaikan, terhitung mulai tanggal 12 Oktober hingga 26 Oktober 2020 mendatang, wilayah Kecamatan Purwakarta Kota yang meliputi 9 kelurahan dan 1 desa akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 188.4.45/Kep.541-Huk/2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Di Wilayah Kelurahan/Desa Pada Kecamatan Purwakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Purwakarta.

“Hal ini dilakukan karena terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif pada Jumat lalu yang jumlahnya mencapai 96 kasus dan khusus kecamatan kota terdapat 39 kasus, untuk itu, mulai hari ini, selama 14 hari akan kita berlakukan PSBM di wilayah kecamatan kota”, ujar dia.

Dalam penerapan PSBM ini juga Ia menjelaskan akan ada sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat. Di antaranya pembatasan operasional minimarket dan supermarket. Bagi minimarket diperbolehkan buka mulai pukul 09.00-20.00 WIB, sementara supermarket jam operasionalnya yakni 10.00-20.00 WIB.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta sebagai salah satu unit kerja yang melaksanakan tugas pelayanan terhadap masyarakat juga turut mendukung kebijakan tersebut dengan tetap memberikan pelayanan melalui sistem aplikasi perizinan online yaitu OSS dan Sicantik. Disamping itu bagi masyarakat yang memerlukan bantuan dalam hal mengurus segala perizinan, kantor DPMPTSP tetap buka dengan selalu menerapkan protokol kesehatan yang telah baku, diantaranya pemohon diwajibkan untuk selalu memakai masker, mencuci tangan sebelum memasuki ruang pelayanan, dan selalu menjaga jarak.

BAGIKAN :

Komentar