VISI

"Menjadi Lembaga yang Mampu Memberikan Fasilitas Pelayanan Perizinan Terbaik dan Mendorong Iklim Usaha Dinamis, Berdaya Saing"

MISI

  • Meningkatkan Perkembangan Penanaman Modal Melalui Promosi dan Kerjasama dengan Instansi Terkait Serta Stakeholder.
  • Meningkatkan Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
  • Menciptakan Pelayanan yang Prima dan Sepenuh Hati Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha.

TUGAS POKOK DPMPTSP

Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

FUNGSI DPMPTSP

  1. Perumusan kebijakan, program, dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal;
  2. Pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal;
  4. Pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

MAKLUMAT

  1. Kami Menyatakan Sanggup untuk Melaksanakan Pelayanan Sesuai dengan Standar Pelayanan.
  2. Kami Menyatakan Sanggup untuk Memberikan Pelayanan Sesuai dengan Kewajiban dan akan Melakukan Perbaikan secara Terus-Menerus.
  3. Kami Menyatakan Bersedia untuk Menerima Sanksi dan / atau Memberikan Kompensasi Apabila Pelayanan yang Diberikan Tidak Sesuai dengan Standar.
  4. Kesanggupan dan Kesungguhan akan Memberikan Prioritas Layanan Terhadap Kelompok Rentan (LANSIA, Penyandang Disabilitas, Wanita Hamil dan Menyusui serta Anak.
MOTTO

"Pelayanan Sepenuh Hati"