Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) bagi pelaku usaha sektor kesehatan, Kamis (18/6/2026), bertempat di Joglo Belawan, Kabupaten Purwakarta.
Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 pelaku usaha sektor kesehatan yang terdiri dari pengelola klinik dan apotek tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Purwakarta, Ryan Oktavia, S.T., M.M., M.T. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepatuhan regulasi, peningkatan kualitas layanan kesehatan, serta terciptanya iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Purwakarta.
Penyelenggaraan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan. Melalui kegiatan ini, pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai ketentuan, standar, dan tata cara pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan usaha sektor kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemaparan mengenai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk manfaat perlindungan bagi tenaga kerja dan kewajiban kepesertaan bagi pelaku usaha. Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta menyampaikan materi terkait implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur standar kegiatan usaha serta standar produk dan jasa pada subsektor kesehatan. Sementara itu, DPMPTSP Kabupaten Purwakarta memberikan penjelasan mengenai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, tata cara pengajuan perizinan melalui sistem OSS RBA, serta pemenuhan persyaratan yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis ini, pelaku usaha sektor kesehatan diharapkan semakin memahami aspek legalitas dan standar usaha yang menjadi dasar penyelenggaraan layanan kesehatan. Kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan pemenuhan standar yang telah ditetapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga mendukung terwujudnya layanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan terpercaya bagi masyarakat


