Tentang DPMPTSP

VISI

Mewujudkan Purwakarta Istimewa

MISI

  1. Meningkatkan Kualitas Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
  2. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Bersih dan Profesional.

  3. Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Pariwisata Berwawasan Lingkungan yang Berkelanjutan.

  4. Mewujudkan Perekonomian Rakyat yang Kokoh Berbasis Desa.

TUGAS POKOK DPMPTSP

Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

FUNGSI DPMPTSP

  1. Perumusan kebijakan, program, dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal;
  2. Pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal;
  4. Pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

MAKLUMAT

  1. Dengan ini kami menyatakan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar Pelayanan
  2. Dengan ini kami menyatakan Sanggup untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus, dan
  3. Dengan ini kami menyatakan bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan konpensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.

MOTTO

"Pelayanan Sepenuh Hati"