LUNAS PBB MENJADI SYARAT PENGAJUAN IMB, SIUP, DAN TDUP

LUNAS PBB MENJADI SYARAT PENGAJUAN IMB, SIUP, DAN TDUP

person access_time2020-10-23 11:11:42 tagBerita Harian

Menjelang diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 217 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah, saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Berdasarkan Perbup tersebut sebelum memberikan layanan perizinan dan non perizinan DPMPTSP terlebih dahulu melakukan konfirmasi status wajib pajak serta melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah yaitu pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk memperoleh keterangan status wajib pajak dari pemohon layanan perizinan dan non perizinan.

Rencananya peraturan tersebut akan mulai diberlakukan pada awal November mendatang dan diberlakukan pada tiga jenis perizinan dan non perizinan terlebih dahulu yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Layanan perizinan dan non perizinan tersebut dapat diberikan setelah pemohon mendapatkan keterangan status pajak daerah dengan status lunas.

“Mulai 1 November bagi pemohon IMB, Persetujuan SIUP dan Persetujuan TDUP akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerahnya berupa pelunasan PBB-P2 sebagai syarat diprosesnya ketiga izin tersebut”. Demikian keterangan M. Nurcahja selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Purwakarta.      

BAGIKAN :

Komentar

  1. 2024-07-08 10:18:27 lokerkarawang

    artikel menarik, siapa tau bisa memberikan kontribusi yang signifikan di bidang lowongan kerja INFO LOKER KARAWANG

    2024-07-08 10:21:17 lokersubang.id

    Mulai 1 November, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerapkan Peraturan Bupati Nomor 217 Tahun 2020. Dalam peraturan ini, sebelum mendapatkan layanan perizinan dan non-perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Persetujuan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), pemohon wajib memastikan bahwa kewajiban pajak daerahnya telah dipenuhi, termasuk pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini disampaikan oleh M. Nurcahja, Kepala DPMPTSP Kabupaten Purwakarta, sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta tertib administrasi dalam pelayanan publik. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan seluruh masyarakat lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebelum mengajukan berbagai izin usaha. Untuk informasi lebih lanjut terkait peluang kerja dan berita terbaru lainnya di wilayah Subang, kunjungi lokersubang.id yang selalu memberikan update informasi terkini seputar lowongan kerja dan berita penting lainnya.

Komentar