LUNAS PBB MENJADI SYARAT PENGAJUAN IMB, SIUP, DAN TDUP

LUNAS PBB MENJADI SYARAT PENGAJUAN IMB, SIUP, DAN TDUP

person access_time2020-10-23 11:11:42 tagBerita Harian

Menjelang diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 217 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah, saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Berdasarkan Perbup tersebut sebelum memberikan layanan perizinan dan non perizinan DPMPTSP terlebih dahulu melakukan konfirmasi status wajib pajak serta melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah yaitu pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk memperoleh keterangan status wajib pajak dari pemohon layanan perizinan dan non perizinan.

Rencananya peraturan tersebut akan mulai diberlakukan pada awal November mendatang dan diberlakukan pada tiga jenis perizinan dan non perizinan terlebih dahulu yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Layanan perizinan dan non perizinan tersebut dapat diberikan setelah pemohon mendapatkan keterangan status pajak daerah dengan status lunas.

“Mulai 1 November bagi pemohon IMB, Persetujuan SIUP dan Persetujuan TDUP akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerahnya berupa pelunasan PBB-P2 sebagai syarat diprosesnya ketiga izin tersebut”. Demikian keterangan M. Nurcahja selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Purwakarta.      

BAGIKAN :

Komentar