Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan PT. Pos (Persero) Kantor Regional 5 Bandung

Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan PT. Pos (Persero) Kantor Regional 5 Bandung

person access_time2021-03-09 15:57:14 tagBerita Tautan

Prokompim, (09 Maret 2021)
Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta (Drs. H. Iyus Permana, MM) mewakili Bupati Purwakarta memimpin Acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan PT. Pos (Persero) Kantor Regional 5 Bandung didampingi oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Purwakarta (R. Muchamad Nurcahja, ST, MM), bertempat di Aula Janaka.

Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta menyambut baik terobosan baru yang membuat kita mencari mekanisme dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Apabila di luar sana sudah muncul Adaptasi Kebiasaan Baru dalam berbelanja dan bertransaksi menggunakan fasilitas teknologi dan media sosial, maka Pemerintah Daerah dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat menggandeng PT. Pos (Persero) baik dalam jasa pengiriman barang atau uang kepada masyarakat yang menjadi bagian dari tugas kita seperti halnya penyaluran bantuan sosial, bantuan langsung tunai atau bentuk lainnya salah satunya adalah produk pelayanan perijinan.

Sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, bahwa Kabupaten Purwakarta telah memiliki fasilitas perijinan berupa Mall Pelayanan Publik Bale Madukara yang merupakan  terobosan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Pengiriman produk pencatatan sipil telah terlebih dahulu di laksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta bekerjasama dengan PT. Pos (Persero), yang pada hari ini membuat kesepakatan bersama dengan tujuan untuk terwujudnya Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Layak secara Terpadu dan Terintegrasi dalam Konsep Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) Bale Madukara dengan sistem berbasis elektronik sesuai dengan asas-asas umum Pemerintahan, diantaranya layanan Jasa Antar cePAT Izin dan non-izin (JAPATI) Pos Madukara yang merupakan kearifan lokal dalam rangka Pelayanan Publik di Kabupaten Purwakarta.

Diharapkan Pemerintah Daerah dengan PT. Pos (Persero) Cabang Purwakarta khususnya dan jajaran Pemerintahan, BUMN dan Instansi Vertikal pada umumnya dapat segera mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi warga masyarakat purwakarta terlebih dalam menghadapi tantangan pandemi COVID-19 ini, kita dapat tetap menjadi penggerak peningkatan ketaatan dan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan salah satunya social distancing dan menjaga kerumunan dengan mengirimkan kebutuhan dan pelayanan yang kita laksanakan sampai ke depan pintu rumah masyarakat secara langsung sehingga upaya kita untuk dapat segera keluar dari pandemi dan kembali pada kehidupan yang normal tidak lagi dibayang bayangi oleh adanya pandemi Covid-19 dapat segera terwujud. Semoga para pahlawan jasa antar di Lingkungan PT. Pos senantiasa tetap menjaga kesehatan dan diberikan kekuatan dalam menjalankan tugasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Assisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Assisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bid. Perekonomian & Pembangunan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bapenda, Kepala DPMD, Kepala Disdukcapil, Kabag Pemerintahan, dan Kabag Hukum.

Sumber: https://prokompipurwakarta.blogspot.com/2021/03/penandatanganan-kesepakatan-bersama.html

 

 

BAGIKAN :

Komentar