Video Conference Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP Nomor 5 tahun 2021

Video Conference Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP Nomor 5 tahun 2021

person access_time2021-05-28 15:41:12 tagBerita Tautan

Prokompim, (28 Mei 2021)

Bertempat di Ogan Lopian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu R. Muchamad Nurcahja, ST, MM mewakili Bupati Purwakarta menghadiri Video Conference Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS).

Dalam video conference dijelaskan terkait antisipasi penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah baik regulasi maupun teknisnya.
Berdasarkan Surat Menko Bidang Perekonomian kepada Mendagri Nomor PH2.1-133/M.EKON/05/2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang Permohonan dan Usulan Se Terkait dengan Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA), yang berisi :

1. Meminta kepada Pemerintah Daerah agar dapat menyelesaikan penyusunan dan/atau menyesuaikan Peraturan Daerah dan Perkada yang terkait dengan Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Mikro di Daerah paling lambat tanggal 2 Juni 2021.
2. Dalam hal Perda dan Perkada tersebut belum dapat diselesaikan pada tanggal 2 Juni 2021 maka Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah tetap menggunakan sistem OSS-RBA berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan pada tanggal 2 November 2020.
3. Dalam hal Pemerintah Daerah, belum dapat mengoperasikan sistem OSS-RBA pada tanggal 2 Juni 2021 maka diperlukan kebijakan dari lembaga pengelola dan penyelenggara OSS yang berada di Kementerian Investasi/BKPM.


Terkait kelembagaan OSS, diharapkan untuk beberapa masukan dari setiap dinas/instansi agar ditampung terlebih dahulu, dan sebagai titik sentral di Kemendagri. Berdasarkan PP Nomor 6 tahun 2021 yaitu tentang Kemudahan Berusaha di Daerah. Dimana dalam PP Nomor 6 ini, Daerah akan menyatukan frekuensi antara Daerah dengan Pusat untuk mempermudah perizinan. Adapun kewenangan dan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah seperti di Kabupaten, Bupati selaku Kepala Daerah Kabupaten akan mendelegasikan kewenangan kepada Kepala DPMPTSP. Dimana urusan Pemerintah Kabupaten akan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan urusan Pemerintah Pusat akan dilimpahkan kepada Bupati berdasarkan Asas Tugas Pembantuan. Diharapkan langkah ini dapat menjadi pengampu pendelegasian kewenangan, sebagai katalisator (mempercepat proses) pendapatan asli daerah, sebagai investasi daerah berbasis kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan, serta sebagai indikator utama kerja Pemerintah Daerah dalam hal pelayan publik yang prima.

Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Perekonomian beserta jajarannya, Gubernur/Walikota/Bupati Se-Indonesia maupun yang mewakili.

https://prokompipurwakarta.blogspot.com/2021/05/video-conference-sosialisasi-dan-tindak.html

BAGIKAN :

Komentar