Pelaksanaan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi para pelaku usaha sukses diselenggarakan di Aula BJB Purwakarta pada Selasa (6/10/2026). Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta ini bertujuan memperkuat pemahaman pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan berkala melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Melalui kegiatan ini, para peserta dibekali pemahaman mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk pemetaan skala usaha mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar berdasarkan besaran modal. Pemahaman kategori ini menjadi krusial agar setiap pelaku usaha mengetahui secara pasti kewajiban perizinan dan tata cara pelaporan yang sesuai dengan regulasi.
Selain pemahaman mengenai OSS RBA, bimbingan teknis ini juga membedah tata cara teknis pengisian dan penyampaian LKPM secara langsung. Pembekalan praktis tersebut diberikan agar pelaku usaha tidak lagi mengalami kendala dalam menginput data realisasi investasi, sehingga proses pelaporan dapat berjalan tepat waktu dan akurat.
Dalam sambutannya, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Purwakarta menyampaikan bahwa bagi pelaku usaha yang masih membutuhkan panduan lanjutan, DPMPTSP Kabupaten Purwakarta juga menyediakan ruang pendampingan langsung melalui layanan konsultasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bale Madukara yang beroperasi setiap hari dari Senin hingga Minggu.
Adapun pelaporan LKPM Triwulan III Tahun 2026 berlangsung pada 1–15 Oktober 2026. Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, para pelaku usaha difasilitasi untuk memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
Kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM bukan sekadar pemenuhan aturan administrasi, melainkan instrumen vital untuk memantau iklim investasi daerah. Data realisasi usaha yang dilaporkan menjadi pijakan objektif bagi pemerintah daerah dalam mengevaluasi perkembangan ekonomi sekaligus merumuskan kebijakan yang mendukung pertumbuhan dunia usaha di Kabupaten Purwakarta.



