Rapat pengumpulan dan validasi data sebagai bahan penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025–2045 digelar di Aula Janaka, Kabupaten Purwakarta, Rabu (7/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Barat tersebut dihadiri perwakilan DPMPTSP dan Bapperida dari Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang.
Forum ini menjadi bagian penting dari tahapan penyusunan RUPM melalui pengumpulan dan validasi data penanaman modal dari masing-masing wilayah. Dalam kesempatan tersebut, tiap kabupaten menyampaikan paparan mengenai kondisi riil, potensi unggulan, serta perkembangan penanaman modal di daerahnya sebagai dasar perumusan arah kebijakan jangka panjang.
Pada dasarnya, RUPM berfungsi sebagai instrumen strategis untuk menyelaraskan tata ruang dan arah pembangunan daerah ke dalam kebijakan penanaman modal. Alih-alih merumuskan arah baru, dokumen ini menjawab secara spesifik kebutuhan investasi untuk mendukung pertumbuhan daerah.
Lewat perencanaan berbasis data akurat tersebut, investasi yang masuk dapat diarahkan secara lebih tepat sasaran. Langkah ini krusial untuk mendukung perluasan kesempatan kerja, mendorong pertumbuhan kegiatan usaha masyarakat, serta mengoptimalkan potensi ekonomi lokal sesuai karakteristik wilayah.
Kehadiran para pemangku kepentingan dalam forum ini sekaligus menjadi wadah penyelarasan kebijakan antardaerah. Kepala DPMPTSP Kabupaten Purwakarta yang turut hadir secara langsung menegaskan pentingnya kolaborasi lintas kabupaten demi mencapai tujuan pembangunan bersama.
“RUPM ini menjadi instrumen bagi kabupaten/kota di Jawa Barat dalam mengembangkan potensi penanaman modal di daerah. Karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi antarkabupaten/kota di Jawa Barat agar arah pengembangan investasi dapat berjalan selaras dan saling mendukung dalam mewujudkan visi Jabar Istimewa,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Purwakarta.



